Jakarta - Bareskrim Polri kini secara resmi memburu Koh Erwin. Bandar narkoba ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terlibat kasus penyetoran uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
DPO itu sendiri sudah dikeluarkan sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 21 Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," tegas Eko lewat keterangan tertulis pada Kamis (26/2/2026).
Dia punya harapan besar. Eko berharap semua pihak, siapapun itu, bisa membantu mengawasi. Bahkan kalau bisa, menangkap atau menyerahkan Erwin langsung ke penyidik. Informasi sekecil apapun tentang keberadaannya sangat dibutuhkan.
Lalu, seperti apa sosok yang dicari ini? Erwin digambarkan punya tinggi sekitar 167 sentimeter dengan bobot badan 85 kilogram. Penampilannya khas: rambut pendek lurus berwarna hitam dan kulitnya sawo matang.
Menurut informasi yang beredar, dia punya beberapa tempat tinggal. Basisnya ada di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Nama asli pria ini sebenarnya adalah Erwin Iskandar, meski lebih dikenal luas sebagai Koh Erwin.
Penerbitan DPO ini jelas mempertegas komitmen Bareskrim. Mereka tak main-main dalam memberantas jaringan narkoba, apalagi yang melibatkan oknum aparat.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat