Jakarta - Bareskrim Polri kini secara resmi memburu Koh Erwin. Bandar narkoba ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terlibat kasus penyetoran uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
DPO itu sendiri sudah dikeluarkan sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 21 Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," tegas Eko lewat keterangan tertulis pada Kamis (26/2/2026).
Dia punya harapan besar. Eko berharap semua pihak, siapapun itu, bisa membantu mengawasi. Bahkan kalau bisa, menangkap atau menyerahkan Erwin langsung ke penyidik. Informasi sekecil apapun tentang keberadaannya sangat dibutuhkan.
Artikel Terkait
Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 45%, Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2026
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun
Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis dengan 10 Pemain Atas Bali United