Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres

- Jumat, 27 Februari 2026 | 00:40 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres

Jakarta - Bareskrim Polri kini secara resmi memburu Koh Erwin. Bandar narkoba ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terlibat kasus penyetoran uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

DPO itu sendiri sudah dikeluarkan sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 21 Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.

"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," tegas Eko lewat keterangan tertulis pada Kamis (26/2/2026).

Dia punya harapan besar. Eko berharap semua pihak, siapapun itu, bisa membantu mengawasi. Bahkan kalau bisa, menangkap atau menyerahkan Erwin langsung ke penyidik. Informasi sekecil apapun tentang keberadaannya sangat dibutuhkan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar