Jakarta - Bareskrim Polri kini secara resmi memburu Koh Erwin. Bandar narkoba ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terlibat kasus penyetoran uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
DPO itu sendiri sudah dikeluarkan sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 21 Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," tegas Eko lewat keterangan tertulis pada Kamis (26/2/2026).
Dia punya harapan besar. Eko berharap semua pihak, siapapun itu, bisa membantu mengawasi. Bahkan kalau bisa, menangkap atau menyerahkan Erwin langsung ke penyidik. Informasi sekecil apapun tentang keberadaannya sangat dibutuhkan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026
Amerika Serikat Hibahkan Rp 41,75 Miliar untuk Perencanaan Smart City IKN
Jadwal Imsak dan Salat di Bekasi untuk Jumat, 27 Februari 2026
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB