Operasi senyap Balai Besar POM Makassar berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal. Obat-obat tertentu, atau yang sering disebut OOT, itu termasuk golongan G (Gevaarlijk) dan dikenal rawan disalahgunakan. Puluhan ribu butir obat diamankan dari sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung, Makassar.
Menurut Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan, semuanya berawal dari informasi intelijen. Ada laporan soal pengiriman paket mencurigakan ke kota ini.
Isinya? Tablet putih polos dengan logo huruf "Y" di kedua sisinya. Satu botol berisi seribu butir, total semua jadi 96.000 tablet. Cukup fantastis. Setelah diuji di lab, terkonfirmasi obat itu mengandung Triheksifenidil atau THP dengan kadar 4,16 mg per tablet.
Nah, Triheksifenidil ini sebenarnya obat keras antikolinergik. Di dunia medis, ia dipakai untuk menangani gejala Parkinson dan gangguan gerakan tubuh. Tapi di tangan yang salah, efek sampingnya seperti halusinasi dan euforia justru dicari-cari. Itu sebabnya, obat ini seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter dari apotek resmi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi
Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kubu Raya, Tak Ada Laporan Kerusakan
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik