Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

- Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

Operasi senyap Balai Besar POM Makassar berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal. Obat-obat tertentu, atau yang sering disebut OOT, itu termasuk golongan G (Gevaarlijk) dan dikenal rawan disalahgunakan. Puluhan ribu butir obat diamankan dari sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung, Makassar.

Menurut Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan, semuanya berawal dari informasi intelijen. Ada laporan soal pengiriman paket mencurigakan ke kota ini.

“Pada Selasa, 7 April 2026, tim gabungan melakukan skema pemantauan pengiriman hingga ke titik tujuan. Paket tersebut akhirnya tiba di sebuah rumah di Maccini Gusung. Di sana, petugas menemukan 2 koli paket besar berisi 96 botol plastik tanpa label,” jelas Yosef dalam keterangan pers di kantornya, Senin (13/4).

Isinya? Tablet putih polos dengan logo huruf "Y" di kedua sisinya. Satu botol berisi seribu butir, total semua jadi 96.000 tablet. Cukup fantastis. Setelah diuji di lab, terkonfirmasi obat itu mengandung Triheksifenidil atau THP dengan kadar 4,16 mg per tablet.

Nah, Triheksifenidil ini sebenarnya obat keras antikolinergik. Di dunia medis, ia dipakai untuk menangani gejala Parkinson dan gangguan gerakan tubuh. Tapi di tangan yang salah, efek sampingnya seperti halusinasi dan euforia justru dicari-cari. Itu sebabnya, obat ini seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter dari apotek resmi.

Yosef bilang, peredaran gelap seperti ini bukan masalah sepele. Kaitannya erat dengan tindak kriminalitas. Banyak kasus yang melibatkan remaja mulai dari tawuran sampai pencurian ternyata dipicu oleh penyalahgunaan obat jenis ini.

“Dari operasi penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap 9.600 orang, di mana rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis wajar sesuai indikasi medis,” tegasnya.

Di sisi lain, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Seorang pria berinisial "S", 58 tahun. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar.

Kalau ditilik dari nilai ekonominya, barang bukti yang disita ini ditaksir mencapai nilai sekitar Rp192 juta. Operasi ini jelas sebuah pukulan telak bagi jaringan peredaran obat ilegal. Namun begitu, pengawasan tentu harus terus berjalan. Masih panjang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar