Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung

- Senin, 13 April 2026 | 13:15 WIB
Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung

Dua orang pelaku perdagangan dan pembuat senjata ilegal akhirnya diciduk polisi. Penangkapan terjadi di kawasan Rancaekek, Bandung, pada Senin (13/4/2026) lalu. Awalnya, ada laporan warga yang masuk ke hotline Bang Resmob. Dari sanalah Sat Resmob Bareskrim Polri bergerak cepat.

Kasat Resmob Dittipidum Bareskrim, Kombes Teuku Arsya Khadafi, membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya, berinisial AS, disebut berperan sebagai perantara atau broker.

“Saudara AS merupakan broker dari senjata api ilegal yang kami amankan,” jelas Teuku, Senin kemarin.

Saat ditangkap, AS ternyata sedang membawa barang bukti yang cukup berbahaya: sebuah pistol kaliber 22 lengkap dengan amunisinya. Bukan cuma itu. Polisi juga menyita satu pucuk senapan yang masih dalam tahap setengah jadi. Rencananya, senjata rakitan itu bakal dijual juga.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Tim menyambangi kediaman AS. Di sana, mereka menemukan simpanan peluru tambahan. Dari pengakuan dan barang bukti, penyidik kemudian melacak seorang tersangka lain. Dia adalah TS.

Nah, TS inilah yang disebut-sebut sebagai otak pembuatnya. Kemampuannya dalam merakit senjata ternyata sudah dikenal, bahkan dijuluki "Ki Bedil". Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus TS. Alat-alat dan bahan baku pembuatan senjata ikut diamankan dari lokasi.

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Menurut Teuku, operasi ini murni berkat informasi dari masyarakat. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima,” ungkapnya.

Polisi berharap, dengan digulungnya jaringan ini, peredaran senjata api ilegal bisa ditekan. Imbasnya, tingkat kriminalitas di jalanan yang sering kali melibatkan senjata tajam dan api diharapkan bisa menurun. Setidaknya, ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar