Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan itu dilakukan bersama dua orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin, 20 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya adalah Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan pada Selasa, 21 Juli 2026, mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad diduga terlibat benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, keduanya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU yang sama, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alvonsus Gani, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Sejam Sebelumnya Nonton Final Piala Dunia
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih