Bupati Lombok Barat Tersangka Suap, Terima Sapi Kurban hingga Mobil Mewah

- Selasa, 21 Juli 2026 | 17:36 WIB
Bupati Lombok Barat Tersangka Suap, Terima Sapi Kurban hingga Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dalam konstruksi perkara, Lalu diduga menerima gratifikasi berupa satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7). "(Menerima) satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta," ujarnya.

Sapi tersebut diduga diterima dari Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Perusahaan itu merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM), perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. Pemberian itu terkait proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar yang didapat PT MSI.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ (Lalu) yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," kata Achmad.

Selain sapi kurban, Lalu juga diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi, uang tunai minimal Rp 380 juta, dan satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.

Pengaturan Proyek

Tak hanya menerima suap, Lalu diduga turut mengatur proyek agar dimenangkan pihak tertentu. Dalam hal ini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman disebut berperan memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Sudirman diduga meraup keuntungan total Rp 41,7 miliar. Sebagian dari jumlah itu, yakni Rp 10,8 miliar, diduga mengalir ke Lalu. "Di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ucap Achmad.

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags