Operasi tangkap tangan KPK di kantor pajak Jakarta Utara akhir pekan ini tentu saja menyita perhatian. Respons resmi dari Ditjen Pajak pun tak lama kemudian keluar.
Lewat pernyataan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Pernyataannya itu disampaikan Sabtu (10/1/2026), tak lama setelah berita OTT itu ramai.
"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,"
Rosmauli menegaskan komitmen DJP soal integritas. Kata dia, ada zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Mereka juga siap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data yang dibutuhkan sesuai aturan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten,” ungkapnya. Rosmauli menambahkan, jika terbukti bersalah, sanksi berat termasuk pemberhentian bakal dijatuhkan. Dia juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjauhi praktik yang melanggar ketentuan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi operasi KPK ini?
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, timnya telah mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” katanya kepada awak media, Sabtu lalu.
Tak cuma orang, sejumlah uang juga turut disita. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh.
Dari sisi pihak yang diamankan, disebutkan ada pegawai pajak dan juga wajib pajak. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” imbuhnya. Detail lebih lanjut soal modus dan kronologi lengkapnya memang masih diselidiki. KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.
Sekarang, semua mata tertuju pada perkembangan kasus ini. Proses hukumnya masih berjalan, dan kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Jajaki Skema Barter dengan Filipina Hadapi Tekanan Rupiah Tembus Rp18.000
Aktivis 98 Apresiasi Langkah Tegas Prabowo Usut Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional
Kejagung Ungkap Mark-Up Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Internasional Modus Love Scamming, 39 Tersangka Diamankan dengan Kerugian Rp41 Miliar