Bagi warga Jakarta yang SIM-nya mau habis masa berlakunya, ada kabar baik hari ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik berbeda. Layanan ini beroperasi pada Kamis, 08.00 hingga 14.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Lokasinya tersebar di mal dan titik strategis lain. Di Jakarta Timur, gerainya ada di lobby depan Mal Grand Cakung. Jakarta Utara menyediakan layanan di Lobby Utama LTC Glodok. Sementara warga Jakarta Selatan bisa mendatangi area parkir samping Kampus Universitas Trilogi di Kalibata.
Untuk daerah Jakarta Pusat, layanan digelar di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan di Jakarta Barat, masyarakat dilayani di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Nah, sebelum datang, pastikan semua persyaratannya sudah lengkap. Jangan sampai sudah antre malah kurang berkas. Syaratnya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli lama, lalu bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.
Artikel Terkait
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini
Polisi Tangkap Debt Collector Diduga Penusuk Advokat di Semarang
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan Jet Tempur F-16 dalam Kunjungan ke Yordania
DPRD DKI Desak Penertiban 185 Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan