JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar jeratan dalam kasus kuota haji. Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham, sang Direktur Operasional Maktour. Penetapan ini diumumkan Senin (30/3) lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ada dua nama baru yang dijerat.
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," jelas Asep.
Nama ASR itu merujuk pada Asrul Azis Taba. Dengan demikian, total sudah empat orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang Kementerian Agama ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Lantas, apa peran mereka?
Inti kasusnya berkisar pada pengaturan kuota haji khusus. Kuota itu diisi tidak sesuai aturan, dan ada aliran uang yang mengiringinya. Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Tak hanya itu, uang juga mengalir ke Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah saat itu, sebesar USD 5.000 plus SAR 16.000.
Dari sana, keuntungan pun didapat. Maktour disebut meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp 27,8 miliar, berkat kuota haji khusus tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Samarinda: Ekuinoks Picu Suhu Mencapai 34 Derajat Celsius
Polda Riau Ungkap 3.164 Kasus Narkoba dan Pecat 18 Anggotanya Sendiri
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak