KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Termasuk Direktur Maktour

- Senin, 30 Maret 2026 | 23:00 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Termasuk Direktur Maktour

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar jeratan dalam kasus kuota haji. Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham, sang Direktur Operasional Maktour. Penetapan ini diumumkan Senin (30/3) lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ada dua nama baru yang dijerat.

"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," jelas Asep.

Nama ASR itu merujuk pada Asrul Azis Taba. Dengan demikian, total sudah empat orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang Kementerian Agama ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Lantas, apa peran mereka?

Inti kasusnya berkisar pada pengaturan kuota haji khusus. Kuota itu diisi tidak sesuai aturan, dan ada aliran uang yang mengiringinya. Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Tak hanya itu, uang juga mengalir ke Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah saat itu, sebesar USD 5.000 plus SAR 16.000.

Dari sana, keuntungan pun didapat. Maktour disebut meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp 27,8 miliar, berkat kuota haji khusus tersebut.

Di sisi lain, tersangka kedua, Asrul Azis Taba, diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Gus Alex: USD 406.000. Nilainya sungguh tak main-main. Perusahaan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul konon mendapat keuntungan sekitar Rp 40,8 miliar.

Asep Guntur juga memberikan pernyataan yang cukup tegas terkait aliran dana ini.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.

Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tentu berat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Ismail Adham maupun Asrul Azis Taba. Hilman Latief, yang namanya disebut sebagai penerima uang, juga belum memberikan komentar apa pun. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor : Redaksi

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar