Sopir Taksi Online Rusak Spion Mobil di Tol JORR karena Kesal Tak Diberi Jalan

- Minggu, 31 Mei 2026 | 16:30 WIB
Sopir Taksi Online Rusak Spion Mobil di Tol JORR karena Kesal Tak Diberi Jalan

Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) nekat merusak mobil pengendara lain di ruas Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hanya karena kesal tidak diberi jalan saat hendak menyalip. Peristiwa yang terekam dalam video viral itu kini tengah didalami oleh kepolisian.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, mengungkapkan bahwa pemicu utama aksi anarkis tersebut adalah rasa kesal sesaat. “Untuk penyebabnya masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut,” jelasnya dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Dalam aksinya, JF memukul bagian spion mobil korban menggunakan kunci roda. Akibat pukulan keras tersebut, spion kendaraan korban terlepas dan mengalami kerusakan. “Spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” tambah Pendi.

Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral memperlihatkan aksi perusakan tersebut. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kebayoran Lama. Perusakan sendiri terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB, ketika korban tengah mengendarai mobil minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Saat kejadian, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Namun, karena lajur yang tersedia sempit, mobil pelaku justru menyerempet bodi kiri kendaraan korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Gocar’, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler