Baca Juga: Catatan Rekor Pertemuan Jelang Laga Krusial Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023
Dikutip dari Korea Herald, pengadilan menolak klaimnya dengan mengatakan bahwa tidak mungkin pria tersebut tidak menyadari kesalahannya.
Hal tersebut perkuat, karena putri tirinya terus menerus melawan saat pelecehan seksual tersebut berlangsung.
Selain hukuman penjara tiga tahun, pria tersebut telah diperintahkan untuk mengikuti program rehabilitasi selama 40 jam untuk pelaku kejahatan seksual.
Baca Juga: Suzuki Klaim Mobil Model Hybrid Semakin Dilirik
Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Daftar hitam tersebut menyatakan bahwa pria tersebut untuk tidak bekerja di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak di bawah umur, atau fasilitas kesejahteraan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela