murianetwork.com - Pengadilan di Daegu, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada seorang pria berusia 49 tahun.
Pria tersebut dihukum atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, pada hari Jumat (19/1). Pria itu mengklaim, bahwa dia mengira anak tirinya sebagai sang istri.
Insiden tersebut terjadi pada bulan Juli tahun lalu, ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa berusia dua puluhan, pulang dari kuliah di luar negeri selama musim panas.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Unik Setelah Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam di Grup D Piala Asia 2023
Selama liburan musim panas tersebut, sang anak ikut membantu ibu dan ayah tirinya untuk menjalankan restoran mereka.
Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pria tersebut mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu, dan mengira korban adalah pasangannya.
Artikel Terkait
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela