murianetwork.com - Pengadilan di Daegu, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada seorang pria berusia 49 tahun.
Pria tersebut dihukum atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, pada hari Jumat (19/1). Pria itu mengklaim, bahwa dia mengira anak tirinya sebagai sang istri.
Insiden tersebut terjadi pada bulan Juli tahun lalu, ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa berusia dua puluhan, pulang dari kuliah di luar negeri selama musim panas.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Unik Setelah Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam di Grup D Piala Asia 2023
Selama liburan musim panas tersebut, sang anak ikut membantu ibu dan ayah tirinya untuk menjalankan restoran mereka.
Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pria tersebut mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu, dan mengira korban adalah pasangannya.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April