Banjir dan Longsor Landa Kudus, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

- Selasa, 13 Januari 2026 | 16:12 WIB
Banjir dan Longsor Landa Kudus, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Kudus sejak Jumat lalu benar-benar membawa duka. Debit Sungai Gelis, Piji, dan Dawe tak kuasa menahan, akhirnya meluap dan merendam ribuan rumah di beberapa kecamatan. Akibatnya, bencana banjir dan tanah longsor pun tak terhindarkan.

Merespons situasi genting ini, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akhirnya mengambil langkah tegas. Ia menetapkan status tanggap darurat bencana, berlaku mulai 12 hingga 19 Januari 2025.

“Pemkab Kudus telah menetapkan status tanggap darurat mulai 12 sampai 19 Januari,” ujar Sam’ani dalam keterangannya, Selasa (13/1).

“Langkah ini kami ambil agar penanganan banjir bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, status darurat itu penting untuk memastikan semua upaya bantuan dan evakuasi berjalan tanpa hambatan birokrasi. Di sisi lain, Sam’ani juga memastikan bahwa kebutuhan dasar para pengungsi, mulai dari makanan hingga tempat tinggal sementara, telah diupayakan untuk tercukupi.

“Kami pastikan kebutuhan dasar pengungsi tercukupi. Terima kasih kepada seluruh pihak, TNI, Polri, relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang terus bersinergi membantu penanganan banjir ini,” kata dia.


Halaman:

Komentar