Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Eksepsi soal kewenangan absolut yang diajukan Mardiono, selaku Tergugat dalam sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditolak mentah-mentah. Putusan sela ini langsung tercatat dalam sistem SIPP pengadilan setempat, Kamis lalu.
Artinya, gugatan yang diajukan tiga peserta muktamar M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim bisa lanjut. Perkara ini bakal masuk ke tahap yang lebih seru: pemeriksaan bukti. Sengketa internal partai berlambang ka'bah ini memang menarik perhatian, apalagi setelah muncul dua klaim kepemimpinan yang saling berseteru.
Lewat kutipan putusan yang dibacakan via E-court MA, majelis hakim bersikap tegas. Mereka menyatakan eksepsi itu tak bisa diterima. "Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusannya, sekaligus memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan.
Inti sengketanya sendiri berkisar pada keabsahan Muktamar ke-X PPP. Mulai dari tata cara sidang, proses pemilihan, sampai legitimasi klaim siapa ketua umum yang sah. Menurut hakim, ini masuk kategori sengketa internal partai politik, yang yurisdiksinya memang ada di pengadilan negeri berdasarkan UU Partai Politik.
Dengan kata lain, PN Jakarta Pusat dianggap punya kewenangan penuh untuk menguliti kasus ini.
Nah, sekarang jalan terbuka lebar. Para pihak bakal sibuk mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, dan mungkin juga ahli. Mereka akan memaparkan detail peristiwa dan pelanggaran yang diduga terjadi selama muktamar berlangsung.
Di sisi lain, pihak Penggugat tampaknya sudah siap tempur. Mereka berjanji akan menunjukkan bukti bahwa klaim Mardiono terpilih secara aklamasi itu tidak berdasar.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,”
Begitu penegasan Aftoni, mewakili kubu Penggugat. Katanya, mereka sudah menyiapkan segudang bukti dokumen, kronologi kejadian, plus saksi dan ahli untuk menguatkan gugatan.
Sebelumnya, sebenarnya Mahkamah Partai internal PPP sudah coba memberi penjelasan. Tapi rupanya, perbedaan pandangan terlalu dalam. Tak ada jalan lain selain membawanya ke ranah hukum, dan di sanalah mereka sekarang berada.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto