TEBING TINGGI Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi digeledah petugas Polda Sumatera Utara. Penggeledahan ini bukan tanpa sebab. Ia menyusul operasi tangkap tangan yang menjerat seorang pejabat di dinas tersebut sehari sebelumnya.
Menurut sejumlah saksi, aksi penggeledahan berlangsung cukup lama. Dari Kamis sore hingga larut malam, tepatnya di tanggal 16 April 2026. Petugas dari Subdirektorat Tipikor itu memeriksa ruangan demi ruangan di kantor yang terletak di Jalan Imam Bonjol itu. Fokus mereka adalah mencari barang bukti yang terkait dengan proyek pengadaan internet, yang diduga bermasalah.
Setelah sekitar lima jam berada di dalam, petugas akhirnya keluar. Mereka terlihat membawa satu koper. Tanpa banyak komentar atau penjelasan kepada wartawan yang menunggu, rombongan itu langsung meninggalkan lokasi.
Kepala Dinas Kominfo setempat, Ghazali Rahman, membenarkan kejadian itu.
"Ada 8-9 orang petugas yang datang. Mereka membawa serta tujuh dokumen sebagai barang bukti," jelas Ghazali, ketika dihubungi Jumat (17/4/2026).
Memang, sebelum penggeledahan ini, kabar tentang OTT sudah beredar. Seorang kepala bidang di Diskominfo Tebing Tinggi diduga menerima fee dari proyek internet yang dikelola dinasnya. OTT inilah yang kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk turun langsung ke kantor.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Petugas dikabarkan masih mengumpulkan dan mengembangkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini lebih tuntas.
Artikel Terkait
Sidang Pailit PSM Ditunda, Manajemen Klub Absen di Pengadilan Niaga Makassar
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan di Makassar Sepanjang 18 April 2026
Masyarakat Sipil Temui KWI, Soroti Krisis Moral dan Hukum dalam Tata Kelola Negara
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asing