Kim Yo-jong, saudara perempuan sekaligus tokoh berpengaruh di lingkaran kepemimpinan Korea Utara, menegaskan bahwa Pyongyang tidak akan pernah menoleransi ancaman dari pihak mana pun. Pernyataan keras itu disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan diplomatik menjelang kunjungan Presiden Tiongkok, Xi Jinping, ke negara tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dimuat oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) pada Minggu, 7 Juni 2026, Kim Yo-jong menekankan bahwa status Korea Utara sebagai kekuatan nuklir sama sekali tidak dapat ditawar. “Program senjata nuklir Korea Utara sama sekali tidak dapat dinegosiasikan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laporan media internasional.
Pernyataan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Beijing dan Pyongyang mengumumkan bahwa Xi Jinping dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Korea Utara pada 8 hingga 9 Juni. Kunjungan ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah tekanan internasional terhadap program nuklir Korea Utara yang terus berkembang.
Sementara itu, Gedung Putih mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Xi Jinping telah menegaskan kembali komitmen bersama terhadap denuklirisasi Semenanjung Korea. Namun, Beijing hingga kini belum merinci isi pembicaraan tersebut dan hanya menyatakan bahwa Tiongkok tengah berupaya mencari “penyelesaian politik” melalui pendekatan yang disebutnya sebagai “cara sendiri”.
Di sisi lain, Kim Yo-jong menambahkan bahwa negaranya tidak akan mentolerir bentuk ancaman apa pun, menandakan sikap Pyongyang yang semakin keras terhadap tekanan eksternal. Sikap ini memperkuat pandangan bahwa Korea Utara tidak akan mengubah haluan kebijakan nuklirnya, meskipun ada upaya diplomasi dari negara-negara besar.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Padati CFD Bundaran HI, CFD Rasuna Said Kini Jadi Alternatif Baru Akhir Pekan
Xiaomi 15 Masih Layak Dibeli di 2026: Harga Turun, Spesifikasi Flagship Tetap Kompetitif
Pria di Tangerang Disekap dan Diikat 17 Jam gegara Utang Rp30 Juta
Polri Mediasi Konflik Buruh, Perusahaan Bayar Kompensasi PHK dan Upah Rp10 Miliar