Selasa siang di Kendari, suasana sebuah warung kopi di Jalan Abunawas tiba-tiba jadi sorotan. Di sana, duduk seorang pria yang seharusnya sedang mendekam di balik jeruji. Dia adalah Supriyadi, narapidana kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Ia ketahuan sedang nongkring santai, tanpa pengawalan petugas sama sekali.
Menurut sejumlah saksi, Supriyadi sebelumnya terlihat keluar dari sebuah masjid. Langsung saja dia menuju ruang meeting di warung kopi itu, diduga untuk bertemu dengan seorang pengusaha tambang. Padahal, mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini seharusnya berada di Rutan Kelas IIA Kendari, menjalani vonis lima tahun penjara.
Kejadian ini tentu memantik pertanyaan besar. Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi bisa bebas berkeliaran? Otomatis, sorotan kini mengarah ke petugas rutan yang bertugas mengawalnya.
Plh. Kepala Rutan Kendari, Mustakim, mencoba memberikan penjelasan. Dia menyebut bahwa keluarnya Supriyadi punya dasar hukum yang jelas: untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Saat keluar, narapidana itu dikawal ketat oleh seorang sipir.
"Dasar pengeluaran kami itu adalah pemanggilan untuk melaksanakan sidang peninjauan kembali dari Pengadilan Negeri Kendari," tegas La Ode Mustakim.
Namun begitu, Mustakim mengakui pihaknya tak tinggal diam. Mereka sedang mendalami kronologi sebenarnya di lapangan. Ada sesuatu yang tak beres, dan mereka berusaha mengungkapnya.
"Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang mengawal beserta narapidana yang bersangkutan," ujarnya. Tujuannya, untuk menggali informasi lebih dalam dan memastikan kebenaran dari cerita yang mereka dengar. Mustakim menegaskan, pada dasarnya, izin keluar itu bukan untuk berkeliaran.
Di sisi lain, rekam jejak kasus Supriyadi sendiri cukup berat. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat. Aksi nekatnya meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kolaka Utara itulah yang akhirnya menyedot uang negara dalam jumlah fantastis.
Sekarang, selain menuntaskan masa hukumannya, ada satu pertanyaan lagi yang butuh jawaban. Bagaimana cerita lengkap di balik nongkrongnya si terpidana di warung kopi itu? Pemeriksaan intensif terhadap petugas pengawal mungkin akan membuka tabirnya.
Artikel Terkait
Messi Resmi Jadi Pemilik Klub Divisi Lima Spanyol, UE Cornellà
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Serangan Israel Tewaskan 7 Warga Sipil di Lebanon Selatan Jelang Gencatan Senjata