Presiden Prabowo Berhentikan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Usai Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 09:30 WIB
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Usai Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan pada Selasa (2/6/2026) malam dengan memberhentikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Keputusan itu diumumkan hanya beberapa jam setelah Kepala Negara meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan makan bersama siswa di Jakarta Barat.

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga ikut diberhentikan. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Pengumuman pergantian pimpinan BGN disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta. Ia didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.

“Hampir satu setengah tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026 Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN,” tutur Prasetyo.

Ia menambahkan, pimpinan baru BGN diminta segera melakukan konsolidasi internal. Di sisi lain, penguatan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga menjadi prioritas agar program BGN dapat berjalan optimal.

“Tentu saja memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta memastikan program Badan Gizi Nasional dapat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags