Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan pada Selasa (2/6/2026) malam dengan memberhentikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Keputusan itu diumumkan hanya beberapa jam setelah Kepala Negara meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan makan bersama siswa di Jakarta Barat.
Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga ikut diberhentikan. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pengumuman pergantian pimpinan BGN disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta. Ia didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.
“Hampir satu setengah tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026 Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN,” tutur Prasetyo.
Ia menambahkan, pimpinan baru BGN diminta segera melakukan konsolidasi internal. Di sisi lain, penguatan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga menjadi prioritas agar program BGN dapat berjalan optimal.
“Tentu saja memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta memastikan program Badan Gizi Nasional dapat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.
Artikel Terkait
President University Masuk 100 Besar Dunia di 18 Kategori Inovasi WURI 2026
Oman, Mediator Sunyi di Tengah Ketegangan Iran-AS: Bagaimana Muscat Membangun Kepercayaan Selama Lebih dari Empat Dekade
Taylor Swift Konfirmasi Tulis Lagu Orisinal untuk ‘Toy Story 5’
Pemerintah Kota Surabaya Buka Posko SPMB di Seluruh SD dan SMP Negeri, Pastikan Tak Ada Anak Usia Sekolah Tak Tertampung