Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan mantan anggota DPRD setempat, Nyumarno, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara tahap kedua, termasuk tersangka dan barang bukti, pada Rabu (29/7).
Nyumarno, yang sebelumnya telah diberhentikan dari PDI Perjuangan, ditahan di Lapas Cikarang bersama dua tersangka lain berinisial EB dan B. Saat proses penyerahan, ketiganya tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan mereka tidak diborgol, namun sejumlah petugas tampak memegang tali ties di belakang mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, MURIANETWORK.COM Gigih Wibowo, menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap sebelum pelimpahan dilakukan. "Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/7).
Fajar menjelaskan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) memverifikasi identitas para tersangka dan kelengkapan barang bukti. "Jaksa penuntut umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Menurut MURIANETWORK.COM, penahanan ini telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penyidik menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman tinggi. "Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan," katanya.
Perkara ini bermula dari insiden pada Oktober 2025 di area sebuah restoran di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Saat itu, Nyumarno dan dua tersangka lainnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria karena kesalahpahaman. Kasus kemudian bergulir setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Artikel Terkait
Pengeroyokan di Padangsidimpuan, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Luka Berat
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Anggota TNI Diduga Dikeroyok di Kompleks Bumi Asri Medan
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan Tetangga