Sidang permohonan pailit untuk PSM akhirnya dimulai. Digelar Jumat (17/4) di Pengadilan Niaga Makassar, sidang ini diajukan oleh Shesie Erisoya terhadap klub dan mantan CEO-nya, Munafri Arifuddin.
Namun begitu, suasana di ruang sidang Harifin Tumpa terlihat lengang. Hanya kuasa hukum pemohon, Andi Arya Batara, yang hadir bersama pengacara dari pihak Munafri, Habibi CS. Yang mencolok, perwakilan dari PT PSM sendiri tak tampak batang hidungnya.
Majelis hakim yang diketuai Masyhuri Effendi pun hanya bisa memeriksa identitas pihak-pihak yang hadir. Agenda sidang perdana ini otomatis mandek.
"Ya, hari ini masih tahap awal. Cuma pemeriksaan identitas," jelas Arya usai sidang.
Ia menambahkan, karena pihak termohon pertama tidak lengkap, persidangan terpaksa ditunda.
Di sisi lain, kuasa hukum Munafri menyatakan kesiapannya. "Kami siap mengikuti agenda persidangan, tentu dengan berkoordinasi juga," ujar Habibi.
Akibat mangkirnya manajemen PSM, hakim menunda sidang hingga Kamis depan, 23 April. Pengadilan akan memanggil ulang PT PSM.
Kasus ini berawal dari pinjaman pribadi Shesie yang dulu adalah sekretaris Munafri untuk dana operasional klub. Rentang tahun 2016 sampai 2019, totalnya mencapai Rp14,9 miliar. Kini, katanya, masih tersisa utang sekitar Rp3,7 miliar yang tak kunjung dilunasi.
Lewat pengacaranya, Shesie berharap utang itu segera dibayar. Soalnya, bisnis lain yang ia jalankan ikut terdampak lantaran modalnya tersendat. Uang itu ia butuhkan untuk bisa kembali bergerak.
Artikel Terkait
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter
DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Evaluasi dan Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Gubernur Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Pedoman Utama dalam Menyikapi Perbedaan di Tengah Masyarakat
Mikrobus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Pengemudi Selamat Tanpa Luka