Prabowo Teken Perpres, Tata Kelola Kesehatan Dibenahi dari Pusat Sampai Desa
Jakarta, Jumat siang – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan sebuah aturan baru yang bakal mengubah cara kita mengelola kesehatan di negeri ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan itu diteken sejak 11 Maret lalu. Tapi baru hari ini, Jumat (17/4), salinannya bisa diakses publik lewat situs dokumentasi hukum negara.
Menurut sejumlah pengamat, langkah ini bisa dibilang tonggak penting. Tujuannya jelas: menyinkronkan layanan kesehatan dari Jakarta hingga ke desa-desa paling terpencil. Selama ini, kerap ada kesenjangan antara kebijakan pusat dan pelaksanaannya di daerah. Perpres ini ingin menjembatani itu.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,”
Begitu bunyi definisi resmi dalam Pasal 1. Intinya, semua level pemerintahan, termasuk desa, kini punya mandat dan peran yang lebih jelas. Tak cuma sebagai pelaksana, tapi bagian dari satu sistem terpadu.
Nah, agar semua itu tak sekadar wacana, pemerintah pusat juga dapat kewenangan lebih tegas. Dalam Pasal 20 disebutkan, jika perencanaan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional, atau pelaporannya amburadul, pusat bisa memberi teguran. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai disinsentif. Ini semacam pengawasan yang lebih ketat.
Di sisi lain, aturan ini juga punya hati. Perhatian khusus diberikan untuk daerah-daerah yang sering terabaikan: terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Komitmennya adalah afirmasi. Artinya, bakal ada penguatan fasilitas, penambahan tenaga medis, dan pendanaan khusus agar kesenjangan akses kesehatan bisa dikikis.
Lalu, apa yang diatur? Ruang lingkupnya luas sekali. Dokumen lampirannya saja tebalnya ratusan halaman. Semua dirinci, mulai dari kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit menular, kesehatan jiwa, sampai kesiapan menghadapi bencana dan wabah. Tanggung jawabnya pun dibagi ke berbagai kementerian, agar tak lagi tumpang-tindih.
Dengan adanya Perpres baru ini, aturan lama, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, otomatis dicabut. Alasannya, perlu penyesuaian dengan struktur hukum yang baru dan tantangan kesehatan masa kini yang jauh lebih kompleks.
Perpres ini disahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan diketahui oleh Deputi Bidang Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman. Ia merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan tahun 2023. Sekarang, tinggal menunggu eksekusinya di lapangan. Itu yang selalu jadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Wartawan Senior Indonesia Resmi Bentuk Wadah Khusus untuk Usia 60 Tahun ke Atas
Delegasi Singapura Kagumi Pendekatan Budaya dalam Pembinaan Narapidana di Bali
Guru Ngaji di Puncak Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Murid
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial