Peneliti BRIN Usul Pilkada Tak Lagi Seragam, Terapkan Desain Asimetris Sesuai Karakter Daerah

- Selasa, 02 Juni 2026 | 17:00 WIB
Peneliti BRIN Usul Pilkada Tak Lagi Seragam, Terapkan Desain Asimetris Sesuai Karakter Daerah

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Siti Zuhro, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan menerapkan desain asimetris yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Menurutnya, pendekatan yang seragam selama ini justru kerap tidak efektif dan kurang efisien dalam menjalankan prinsip desentralisasi serta otonomi daerah.

Usulan tersebut disampaikan Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kondisi yang berbeda-beda, mulai dari kapasitas fiskal, administratif, hingga sosial politik, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel.

“Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah,” ujar Siti dalam rapat tersebut.

“Desain pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal, dan melemahkan governance lokal,” sambungnya.

Dalam paparannya, Siti menjelaskan bahwa pendekatan asimetris memungkinkan adanya variasi mekanisme pemilihan kepala daerah. Mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, penetapan, hingga pengangkatan, semuanya dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.

“Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah. Karena masih ada daerah persiapan, ada daerah administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pilkada asimetris juga dapat menjadi desain demokrasi yang adaptif. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjamin efektivitas pemerintahan daerah di tengah keragaman kondisi wilayah.

Siti juga menekankan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip Pancasila. Selain itu, ia meyakini model ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal dan meningkatkan kesejahteraan daerah.

Di luar persoalan pilkada, Siti turut menyoroti sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang saat ini berlaku. Dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai memicu persaingan internal partai yang mahal dan transaksional.

“Nah, ini ruang kompetisi yang luas, tetapi dalam praktik di Indonesia justru memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser fokus dari program ke popularitas individual,” jelasnya.

“Ini kalau cuma sekadar popularitas dan isi tas, ini membahayakan menurut saya untuk long-term,” sambungnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP). Sistem ini menggabungkan keterwakilan wilayah melalui distrik dengan keterwakilan proporsional melalui partai politik.

“Selain proporsional terbuka dan tertutup, temuan empiris menunjukkan bahwa sistem campuran atau MMP sebagai alternatif desain pemilu legislatif. Sistem ini mengombinasikan keterwakilan wilayah melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai,” paparnya.

“MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” imbuh dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar