Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN, dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Kapal kargo berbendera Tanzania yang membawa barang haram tersebut disergap dalam operasi yang berlangsung Kamis (6/8).
Kapal yang diberi nama MV King Sun itu sebelumnya dikenal sebagai kapal penangkap ikan Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu. Belakangan, kapal berganti nama menjadi Fude dan berubah tipe menjadi kapal kargo berbendera Tanzania sebelum akhirnya menggunakan identitas terakhirnya.
Penghentian kapal dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan. Operasi ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, serta data intelijen Taiwan Coast Guard yang disampaikan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan membongkar modus operandi pelaku. Barang haram itu disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi ini, delapan orang anak buah kapal (ABK) diamankan, terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rincian pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8).
Artikel Terkait
Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD untuk Judi Online