Tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Para tersangka, yang merupakan anak buah kapal (ABK), dijanjikan upah ratusan juta rupiah untuk menjalankan peran masing-masing.
Kapal kargo MV King Sun dicegat Satgas gabungan pada Jumat (7/8). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang ABK yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Proses penyidikan kasus ini kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (13/8).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, namun proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka. "Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.
Peran 8 Orang Tersangka
Zulkarnain membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer merupakan warga negara Taiwan. "Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Mendagri Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton di Batam
BNN dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepri
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau
Kapal Berbendera Tanzania Digagalkan Selundupkan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan