Polisi Bongkar Pabrik Vape Etomidate di Kamar Kos Jakarta Selatan

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:45 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Vape Etomidate di Kamar Kos Jakarta Selatan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi vape mengandung etomidate yang beroperasi dari sebuah kamar kos di Mampang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang berlangsung Rabu (5/8) dini hari pukul 04.00 WIB, petugas menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku, berinisial FS, RFS, dan HSS.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape di kawasan Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan timnya langsung bergerak ke sebuah kamar kos di Kemang yang dijadikan tempat produksi. Saat digerebek, salah satu tersangka, FS, kedapatan sedang meracik cairan etomidate ke dalam cartridge.

"Tim menemukan terduga pelaku FS sedang melakukan produksi vape diduga etomidate," ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026). Dari penangkapan FS, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap dua pelaku lainnya. Hasil tes urine menunjukkan FS dan RFS positif mengonsumsi sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat botol kaca berisi cairan etomidate, 23 kemasan merek Gucci berisi cartridge etomidate, 10 kemasan berisi etomidate, serta 141 cartridge mengandung etomidate yang tersimpan dalam tray.

Diupah Jutaan Rupiah

Para pelaku mengaku mendapat tawaran memproduksi vape etomidate melalui media sosial. FS dihubungi oleh RFS lewat Facebook Messenger, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dalam percakapan itu, RFS menawarkan pekerjaan meracik dan mengisi cairan etomidate ke cartridge dengan imbalan Rp30 juta per minggu ditambah uang makan Rp2 juta per hari.

"Tersangka FS dihubungi oleh tersangka RFS via Facebook Messenger, lalu berlanjut ke pesan WhatsApp. RFS menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan etomidate ke dalam cartridge dengan janjikan upah Rp30.000.000/minggu plus uang makan Rp2.000.000/hari," tutur Eko.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags