Vonis 18 tahun penjara ini ternyata jauh lebih ringan daripada tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keduanya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuan mereka atas perbuatannya.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Imran diajak oleh Tarmizi untuk mengangkut sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2025 menggunakan mobil. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyergapan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan total berat 10.964 gram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan yang hingga kini masih dalam status buron.
Setelah pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Artikel Terkait
Komplotan Pencuri Minimarket Jatim Dibekuk, Bawa Golok & Senjata Api Rakitan
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu