Jakarta – Suasana di lingkungan Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026) pagi itu tampak berbeda. Tim penyidik dari Kejati DKI Jakarta terlihat memasuki gedung untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting. Langkah ini langsung mengundang perhatian.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, membenarkan aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan sedang berlangsung di beberapa ruangan pejabat.
"Saat ini Kamis, 9 April 2026, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI sedang melakukan penggeledahan beberapa ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum," ucap Patris.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ruangan yang disasar berada di dua direktorat jenderal. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, membeberkan lokasi-lokasi tersebut.
"Penggeledahan menyasar ruang kerja di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) serta Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruangan pejabat eselon tinggi," kata Dapot.
Semua ini, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam beberapa kegiatan di tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dasar hukumnya pun sudah jelas.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026," ucapnya tegas.
Intinya, ini adalah bagian dari upaya mengumpulkan bukti. "Tim penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," tambah Dapot. Mereka mencari apa saja yang bisa mengungkap kasus ini secara lebih jelas.
Hasilnya? Tidak sia-sia. Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang yang dianggap relevan. Dokumen dan perangkat elektronik menjadi sasaran utama. Barang-barang bukti itu kini akan dianalisis lebih mendalam. Tujuannya untuk menguatkan proses penyidikan nanti.
Di sisi lain, Kejati DKI Jakarta berusaha meyakinkan publik. Mereka menegaskan penanganan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan tentu saja akuntabel. Semua sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga berjanji akan terbuka. Perkembangan kasus ini rencananya akan disampaikan kepada masyarakat. Sebuah bentuk transparansi yang diharapkan bisa menjaga kepercayaan.
Penulis: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
PBB Peringatkan Eskalasi Berbahaya Konflik Rusia-Ukraina, Korban Sipil Melonjak 21 Persen
Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat
Pengunjung Ragunan Tembus 16.810 Orang pada Hari Pertama Libur Idul Adha 2026
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Terintegrasi Peredaran Sabu dan Obat Keras di Jakarta Timur, 8 Tersangka Diamankan