Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

- Kamis, 09 April 2026 | 21:30 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, mulai dari pengondisian tender yang diatur sedemikian rupa hingga kebocoran informasi rahasia perusahaan. Alhasil, negara pun dirugikan.

Menurut penjelasan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, akar masalahnya ada pada proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang sama sekali tidak kompetitif. Prosesnya sudah diatur dari dalam.

"Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,"

kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Informasi sensitif itu, lanjutnya, kemudian dimanfaatkan untuk mengatur siapa pemenang tender dan bahkan bermain-main dengan harganya.

Di pusaran kasus ini, nama Mohammad Riza Chalid (MRC) mencuat sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan peserta tender. Diduga, Riza mengendalikan skema ini melalui tersangka lain, IRW, yang bertindak sebagai direktur di perusahaan-perusahaan miliknya.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK,"

jelas Syarief lebih lanjut.

Posisi IRW ini krusial. Dia berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak swasta dengan oknum internal Pertamina. Tugasnya antara lain menyampaikan informasi rahasia seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan detail kebutuhan minyak.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,"

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar