Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

- Jumat, 07 November 2025 | 02:30 WIB
Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir 10,9 Kg Sabu di Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,9 kilogram. Kedua terpidana tersebut adalah Imran (27) asal Aceh Utara dan Tarmizi alias Midi (51) asal Tangerang, Banten.

Isi Putusan dan Dakwaan Hukum

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan.

Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa

Vonis 18 tahun penjara ini ternyata jauh lebih ringan daripada tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keduanya. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuan mereka atas perbuatannya.

Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Imran diajak oleh Tarmizi untuk mengangkut sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2025 menggunakan mobil. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyergapan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan total berat 10.964 gram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan yang hingga kini masih dalam status buron.

Setelah pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar