ICW menemukan indikasi pengurangan spesifikasi makanan yang tidak memenuhi standar kalori dari Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi jemaah. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar yang mencapai Rp 50 miliar.
Pemeriksaan Akan Mundur hingga Tahun Sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan katering haji tidak hanya dilakukan untuk tahun 2025. KPK akan menelusuri lebih jauh dengan memeriksa data dari tahun 2024 dan 2023.
KPK menilai kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200 hingga 250 ribu orang setiap tahunnya, dengan perputaran uang yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Sumber artikel asli: Tribunnews.com
Artikel Terkait
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai