ICW menemukan indikasi pengurangan spesifikasi makanan yang tidak memenuhi standar kalori dari Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi jemaah. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar yang mencapai Rp 50 miliar.
Pemeriksaan Akan Mundur hingga Tahun Sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan katering haji tidak hanya dilakukan untuk tahun 2025. KPK akan menelusuri lebih jauh dengan memeriksa data dari tahun 2024 dan 2023.
KPK menilai kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200 hingga 250 ribu orang setiap tahunnya, dengan perputaran uang yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Sumber artikel asli: Tribunnews.com
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar