“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek
"Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh
Sumber: inews
Artikel Terkait
Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Badung: Kronologi & Peringatan Bahaya
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Dirut RSUD Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan
Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang, Polisi Pacitan Tingkatkan Status Hukum