Pemindahan rekening kas daerah Kabupaten Serang akhirnya resmi dilakukan. Setelah lama menggunakan layanan BJB, Pemkab Serang kini mempercayakan pengelolaan RKUD-nya kepada Bank Banten. Harapannya jelas: bank milik daerah ini bisa jadi mitra yang solid untuk mengurus keuangan daerah.
Kerja sama itu diteken pada Kamis lalu, tepatnya 9 April 2026. Mulai sekarang, Bank Banten punya tugas besar: menampung seluruh pendapatan daerah, melayani pembayaran belanja, sekaligus mengelola rekening operasional harian pemerintah kabupaten.
Dalam acara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Dia mengakui usia bank yang dipimpinnya masih relatif muda, tapi janji untuk memberikan yang terbaik ditegaskan.
"Usia kami baru 10 tahun pada 2026. Insyaallah kami akan berbuat dan memberi pelayanan terbaik, dan sama-sama peroleh kemanfaatan dalam rangka RKUD,"
Di sisi lain, Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah melihat langkah ini punya makna strategis. Bagi dia, ini adalah bentuk dukungan nyata untuk memperbesar Bank Banten yang notabene jadi identitas Provinsi Banten. Tapi kepercayaan itu, menurutnya, datang dengan tanggung jawab yang tak ringan.
"Kepercayaan yang diberikan ini membawa tanggung jawab yang sangat besar,"
Zakiyah punya sejumlah harapan konkret. Bank Banten harus bisa memfasilitasi penyaluran gaji ASN dan belanja daerah lainnya tepat waktu. Tak cuma itu, keamanan dana daerah juga harus jadi prioritas utama, terlindungi dari segala risiko perbankan yang bisa bikin rugi.
Likuiditas dana juga harus dijaga. Artinya, dana untuk pembiayaan pembangunan harus selalu tersedia kapan pun dibutuhkan. Poin ini dia tekankan kembali.
"Kemudian juga memastikan ketersediaan dana, menjamin likuiditas dan ketersediaan dana kapan pun dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah,"
Nah, yang menarik, Zakiyah juga menyelipkan peringatan soal sanksi. Kalau sampai terjadi keterlambatan transaksi yang merugikan daerah, bakal ada denda yang harus ditanggung bank.
"Perlu saya ingatkan juga bahwa terdapat ketentuan sanksi dan denda sebesar 1/1000 per hari apabila terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan ketegasan kita dalam menegakkan akuntabilitas,"
Jelas, kerja sama ini bukan sekadar seremonial belaka. Ada ekspektasi tinggi, diiringi aturan main yang tegas, untuk memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan semestinya.
Artikel Terkait
Perempuan 49 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh di Perumahan Serpong
Gubernur DKI: 112 Juta Warga Gunakan Transportasi Umum di Triwulan I 2026
Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Indonesia Usai Dapat Tawaran
Kebakaran di Grogol Petamburan Tewaskan Satu Keluarga, Diduga Dipicu Korsleting Listrik