Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik yang disebut sebagai modus “politik outsourcing” yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengendalikan pegawai alih daya demi kepentingan politik pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari proses penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, ditemukan adanya penyalahgunaan pengaruh dan relasi kuasa. “KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 29 Juni 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa para pegawai outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tidak direkrut melalui mekanisme yang independen. Sebaliknya, pemilihan mereka berada dalam kendali penuh Fadia. Dengan hak pilih yang sepenuhnya dikuasai oleh sang bupati, ia dapat dengan leluasa mengarahkan para staf alih daya tersebut untuk memilihnya dalam kontestasi Pilkada.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” kata Budi.
Temuan mengenai intervensi politik ini, menurut Budi, akan menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim penyidik. Selain itu, praktik tersebut juga akan dijadikan bahan kajian oleh KPK dalam upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik di masa mendatang.