Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Keputusan ini, tentu saja, bukan tanpa alasan. Semuanya berawal dari unggahan konten Resbob di media sosial yang dianggap menghina Suku Sunda. Konten itu langsung viral dan memicu kemarahan publik.
Nah, keputusan pengeluaran itu resmi berlaku mulai Minggu, 14 Desember 2025. Kampus menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS. Jadi, prosedurnya sudah dijalankan.
Tak Lama Setelah DO, Resbob Ditangkap Polisi
Bukan cuma urusan kampus, masalah Resbob ternyata berlanjut ke ranah hukum. Polda Jawa Barat berhasil menangkap YouTuber kontroversial itu.
"Sudah diamankan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin (15/12).
Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Menurut informasi, Resbob sedang dalam upaya pelarian ketika akhirnya terjaring.
Artikel Terkait
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet