Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) selama sembilan jam.
Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah proses pemeriksaan selesai. Keputusan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya.
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Ditahan
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh pihak pembela. Penyidik harus mempertimbangkan semua keterangan secara berimbang dalam proses hukum.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," jelas Iman.
Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Penyidik berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar