Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Dana Pemerasan untuk Liburan ke Inggris & Brasil

- Kamis, 06 November 2025 | 05:10 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Dana Pemerasan untuk Liburan ke Inggris & Brasil
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Dana Pemerasan untuk Liburan ke Luar Negeri

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Dana Pemerasan Diduga untuk Liburan ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 3 November 2025. OTT ini juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025.

Dana Hasil Pemerasan untuk Perjalanan Mewah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil dari aktivitas pemerasan tersebut diduga kuat digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan ke luar negeri. Beberapa destinasi yang disebutkan antara lain Inggris dan Brasil.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11). Rencana perjalanan ke Malaysia akhirnya batal karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap oleh tim KPK.

Peran Tenaga Ahli Gubernur dalam Pengumpulan Uang

KPK menjelaskan bahwa alur pengumpulan uang diduga dilakukan melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Asep Guntur menyatakan bahwa Dani bertugas menyiapkan dana untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan dinas yang mewah tersebut.

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil," ujar Asep.

Perkembangan Penetapan Tersangka

Berikut adalah timeline penetapan tersangka oleh KPK pasca-OTT:

  • 3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
  • 4 November 2025: Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. KPK mulai menetapkan tersangka.
  • 5 November 2025: KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
    • Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
    • M. Arief Setiawan (MAS) - Kepala PUPRPKPP Riau
    • Dani M. Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pemprov Riau ini masih terus diselidiki secara mendalam oleh KPK untuk mengungkap keseluruhan fakta dan oknum yang terlibat.

Komentar