Kabar terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital: mulai tahun 2026, registrasi kartu SIM bakal pakai sistem biometrik wajah. Aturan itu tertuang dalam Permenkomdigi No. 7/2026 yang baru saja diluncurkan. Tujuannya jelas, untuk bikin ruang digital kita lebih aman dan tekan angka kejahatan siber yang makin merajalela.
Angkanya sendiri cukup mencengangkan. Data dari Komdigi menunjukkan, kerugian dari laporan kejahatan digital yang masuk ke kementerian mencapai Rp 9 triliun. Jumlah yang fantastis, bukan? Nah, validasi wajah ini diharapkan bisa jadi tameng untuk mencegah hal-hal semacam itu.
Lalu, gimana sih cara daftarnya? Apakah bakal ribet?
Menurut Dian Siswarini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), prosesnya justru dirancang agar mudah. Masyarakat punya pilihan. Bisa lewat e-channel atau website yang bisa diakses pakai ponsel. Atau kalau kurang yakin, datangi saja gerai terdekat.
"Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja," kata Dian dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
"Baik di handphone calon customer tersebut atau bisa juga tadi di gerai. Jadi tidak terbatas konsumen harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja," jelasnya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Akhiri Kisah Hogi, dari Pembelaan Istri ke Dua Nyawa Melayang
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator
Pendapatan Tambang Melonjak, Asosiasi Desak Jaga Iklim Investasi
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026