Yang bikin lega, prosesnya disebutkan cuma butuh waktu sekitar 30 detik. Singkat banget. Jadi, nggak ada lagi antrean panjang atau prosedur berbelit yang bikin pusing.
"Jadi insyaallah tidak menyusahkan, karena registrasinya juga prosesnya eee lumayan cepat ya. Hanya 30 detik, jadi tidak akan menyusahkan pelanggan, malah menurut saya lebih memudahkan," ucap dia.
Soal waktu pelaksanaannya, Dian menerangkan aturan ini akan berlaku penuh mulai Januari hingga Juni 2026. Namun begitu, ada masa transisi. Selama periode itu, sistem lama dan baru masih bisa dipakai bersamaan.
"Jadi semua sudah mempunyai sistem. Nah, mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau ada yang belum bisa lakukan itu jadi masih ada hybrid seperti itu," jelasnya.
"Namun nanti akhir Juni sudah tidak bisa lagi registrasi dengan cara yang lama," tegas Dian.
Jadi, buat yang belum registrasi, siap-siap deh. Era verifikasi wajah untuk kartu SIM kita sudah di depan mata.
Artikel Terkait
Wamenpar: Indonesia Harus Jadi Produsen, Bukan Pasar, Pariwisata Halal Global
Pemerintah Dorong Hunian Murah di Dekat Pabrik untuk Ringankan Beban Buruh
LSF Dorong Film Nasional Tak Cuma Jago di Kandang Sendiri
Penjualan Tiket My Chemical Romance di Jakarta Mendadak Ditunda, Promotor Minta Maaf