Di Tangerang Selatan, Bawasan Pengkajian MPR RI baru saja menggelar diskusi kelompok terfokus. Tema yang diangkat cukup mendasar: bagaimana kedaulatan rakyat dipandang dalam bingkai Demokrasi Pancasila. Acara ini digelar oleh Kelompok I badan tersebut, sebagai bagian dari serangkaian kajian serupa yang sudah berjalan di beberapa kota besar.
Yasonna H. Laoly, sang Ketua Badan Pengkajian, membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan reflektif. Menurutnya, sudah saatnya mengevaluasi sistem demokrasi kita pasca reformasi. Apakah ia benar-benar mencerminkan semangat Pancasila seperti yang diamanatkan konstitusi? Kajian di Jakarta, Surabaya, dan Medan sebelumnya dilakukan untuk menjawab kegelisahan itu.
"Kami ingin melihat kembali," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
"Setelah reformasi dan amandemen konstitusi, apakah demokrasi kita saat ini benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diharapkan?"
Ia tak menampik adanya kemunduran. Yasonna menyoroti fungsi pengawasan parlemen yang menurutnya dulu, di awal reformasi, berjalan sangat kuat. Mekanisme "check and balances" kala itu benar-benar hidup.
"Padahal, prinsip pengawasan kekuasaan itu syarat mutlak untuk menciptakan pemerintahan yang baik," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung keresahan masyarakat yang kian terasa belakangan ini. Dinamika politik dan penegakan hukum kerap memicu kegelisahan.
"Kita tidak menginginkan adanya manajemen ketakutan," ungkap Yasonna tegas. "Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik atau keresahan masyarakat justru dibalas dengan tekanan."
Hal-hal yang tampak sepele, lanjutnya, bisa memicu ketegangan sosial lebih besar jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itulah, dalam forum seperti ini, kehadiran pemikir kritis dinilai sangat penting.
"Kami sengaja mengundang narasumber yang berpikir kritis, bukan sekadar memberikan pujian," tuturnya. "Tujuannya agar lahir pemikiran yang mencerahkan."
Diskusi ini masih tahap awal. Nantinya, semua masukan akan dirangkum dan dibahas dalam forum MPR yang lebih luas.
Kedaulatan Rakyat: Prinsip yang Tak Boleh Dihalangi
Rocky Gerung, akademisi dan pemerhati politik yang hadir sebagai narasumber, langsung menekankan satu hal. Orientasi bernegara harus dikembalikan pada prinsip kedaulatan rakyat. Gagasan ini, secara historis, bahkan lebih tua dari perumusan Demokrasi Pancasila sendiri berakar dari tradisi pemikiran politik modern.
"Tidak boleh ada satu institusi pun dalam demokrasi yang menghalangi kedaulatan rakyat," tegas Rocky.
"Tentara tidak boleh menghalangi, negara tidak boleh menggantikannya, dan partai tidak boleh membatalkannya."
Kedaulatan, sambungnya, melekat secara permanen pada rakyat. Lembaga-lembaga lain hanyalah turunan teknis belaka.
Rocky lalu menjabarkan Pancasila. Dari kelima sila, menurut analisis historis dan filosofisnya, hanya dua yang bersifat universal dan fundamental: kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dua prinsip ini tak bisa diganggu gugat oleh perkembangan politik apa pun, bahkan bisa diuji dengan teori keadilan modern ala John Rawls.
"Dua prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar setiap regulasi dan kebijakan negara," ujarnya.
Lebih jauh, Rocky mendorong revitalisasi demokrasi deliberatif demokrasi yang mengedepankan argumentasi rasional dan pertukaran gagasan. Bukan sekadar pemerintahan oleh rakyat, tetapi pemerintahan oleh akal sehat melalui partisipasi rakyat. Untuk itu, pendidikan politik harus diubah.
"Pemimpin seharusnya ditapis melalui tiga tahap," papar Rocky. "Pertama etikabilitas, kedua intelektualitas, dan terakhir elektabilitas. Tanpa etika dan kemampuan berpikir, elektabilitas hanya akan melahirkan dealer kekuasaan, bukan "leader" yang memimpin bangsa."
Kekuasaan Tertinggi dan Godaan Totalitarian
Narasumber lain, Guru Besar Sosiologi UNJ Prof. Dr. Robertus Robet, menjabarkan konsep kedaulatan dengan merunut sejarah pemikiran politik. Dari Jean Bodin dengan kekuasaan tertinggi yang absolut, hingga kontrak sosial Thomas Hobbes dan 'kehendak umum' Rousseau. Intinya, rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi.
Tapi dalam praktiknya? Kedaulatan itu seringkali hanya terasa nyata saat pemilu.
"Kedaulatan rakyat itu seperti kita tidak bisa melihat bentuknya secara langsung, tetapi kita merasakannya pada saat pemilu," ujar Prof. Robertus dengan analogi yang gamblang.
Ia juga mengingatkan sisi gelap konsep kedaulatan. Teori Carl Schmitt tentang keputusan politik dalam keadaan darurat, misalnya, bisa disalahgunakan untuk membenarkan tindakan otoriter. Perdebatan serupa sudah terjadi di sidang BPUPKI 1945, di mana para pendiri bangsa merumuskan demokrasi ala Indonesia bukan tiruan mentah-mentah dari Barat.
"Prinsip permusyawaratan menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan," jelasnya, "tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah dan wakil rakyat."
Prinsip inilah yang tertuang dalam sila keempat Pancasila, dekat dengan semangat republikan yang mengutamakan akal sehat dan kemaslahatan bersama. Namun, godaan selalu ada. Terutama godaan totalitarian, ketika seorang penguasa ingin memperpanjang 'kontrak' kekuasaannya secara permanen.
"Pemilu pada dasarnya adalah kontrak sementara antara rakyat dan penguasa," tegas Prof. Robertus. "Ketika kontrak itu ingin diperpanjang tanpa batas, di situlah godaan totalitarian muncul."
Diskusi yang digelar di Tangerang Selatan itu dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, seperti Andreas Hugo Pereira, Hasan Basri Agus, dan Endang Setyawati Tohari. Hadir juga Saadiah Uluputty, Guntur Sasono, serta beberapa nama lainnya. Dari sisi teknis, Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah beserta staf turut mendukung jalannya acara.
Artikel Terkait
Hakim Perintahkan Korban Sipil Dihadirkan di Sidang Militer, YLBHI Nilai Proses Hukum Cacat
Kementerian Haji dan Umrah Imbau Jemaah Hafal Kode Warna Pintu Masjid Nabawi Demi Keselamatan dan Efisiensi
Wall Street Tertekan Lima Hari Beruntun, Investor Tunggu Laporan Empat Raksasa Teknologi
Semifinal Liga Europa 2026: Nottingham Forest vs Aston Villa dan Braga vs Freiburg Siap Bertarung