MURIANETWORK.COM - Polda Kalimantan Barat menunjukkan langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan lebih dari 12 kilogram sabu sebagai barang bukti. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan sebuah jaringan yang melibatkan 19 tersangka dan penyitaan total barang bukti narkotika dengan berat mencapai 28,1 kilogram. Proses hukum dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum terkait.
Pemusnahan Bukti dan Sinergi Lintas Instansi
Di bawah pimpinan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Bea Cukai. Kehadiran berbagai unsur ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan upaya terkoordinasi untuk menangani kasus secara komprehensif. Dari total sabu yang berhasil disita, sebanyak 12.063 gram telah memperoleh penetapan pengadilan dan dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
Sisa barang bukti lainnya, termasuk lebih dari 16 kilogram sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi, serta cartridge liquid vape, masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dimusnahkan. Prosedur yang ketat ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
Modus Operandi yang Semakin Beragam
Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa jaringan yang berhasil dibongkar ini menggunakan berbagai metode untuk mengelabui aparat. Modus operasinya berkembang, mulai dari penyamaran dalam pengiriman barang, sistem distribusi terputus (letak), hingga transaksi jual beli yang memanfaatkan platform online. Kerumitan modus ini menuntut pendekatan investigasi yang lebih cermat dan adaptif dari para penyidik.
"Ini bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalbar," tegas Hutajulu.
Beliau menambahkan dengan nada tegas, "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus."
Komitmen Berkelanjutan dan Imbauan kepada Masyarakat
Komitmen untuk memberantas narkoba tidak berhenti pada satu pengungkapan kasus. Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, upaya sinergi dengan instansi seperti BNN dan Bea Cukai akan terus diperkuat. Tujuannya jelas: memutus setiap mata rantai peredaran gelap narkotika yang berusaha menyusup ke wilayah Kalbar.
Prinanto juga menyampaikan imbauan kepada warga. "Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," ungkapnya.
Ancaman Hukuman yang Berat
Keseriusan penanganan kasus ini juga tercermin dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada para tersangka. Mereka menghadapi tuntutan berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kombinasi pasal-pasal tersebut, termasuk Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, mengancam mereka dengan hukuman maksimal yang sangat berat, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri