Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:30 WIB
Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

MURIANETWORK.COM - Seorang saksi kunci dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap praktik permintaan hadiah barang mewah oleh oknum pejabat. Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta membelikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp 398 juta untuk salah seorang terdakwa. Permintaan ini, menurut kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5 Februari 2026), terkait dengan proses pengurusan izin yang sedang ia lakukan.

Permintaan Mobil dari Oknum Pejabat

Dalam persidangan yang digelar Kamis lalu, Joko Mulyono memberikan keterangan rinci di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan bahwa permintaan mobil itu disampaikan secara langsung oleh salah satu terdakwa, Jamal Shodiqin, yang saat itu menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Menariknya, permintaan tersebut tidak datang dari Jamal untuk dirinya sendiri.

Joko menjelaskan bahwa mobil Innova Reborn itu diminta sebagai hadiah untuk Haryanto, yang pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Direktur PPTKA dan kemudian naik jabatan menjadi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK. Saat ini, Haryanto tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Mobil tersebut akhirnya dibeli oleh Joko di sebuah dealer di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Kutipan Kesaksian di Persidangan

Dialog antara jaksa penuntut dan Joko Mulyono di ruang sidang mengungkap detail transaksi tersebut. Jaksa menanyakan apakah selain uang, ada pemberian barang kepada pejabat Kemnaker.

"Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn. Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur," jelas Joko Mulyono menirukan percakapan saat itu.

Setelah jaksa penasaran dan bertanya lebih lanjut, Joko pun memberikan konfirmasi. "Waktu itu Pak Haryanto," ungkapnya.

Mekanisme Pembayaran dan Modus Operandi

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar