Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:30 WIB
Saksi Ungkap Permintaan Mobil Innova Rp 398 Juta untuk Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

MURIANETWORK.COM - Seorang saksi kunci dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap praktik permintaan hadiah barang mewah oleh oknum pejabat. Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta membelikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp 398 juta untuk salah seorang terdakwa. Permintaan ini, menurut kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5 Februari 2026), terkait dengan proses pengurusan izin yang sedang ia lakukan.

Permintaan Mobil dari Oknum Pejabat

Dalam persidangan yang digelar Kamis lalu, Joko Mulyono memberikan keterangan rinci di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan bahwa permintaan mobil itu disampaikan secara langsung oleh salah satu terdakwa, Jamal Shodiqin, yang saat itu menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Menariknya, permintaan tersebut tidak datang dari Jamal untuk dirinya sendiri.

Joko menjelaskan bahwa mobil Innova Reborn itu diminta sebagai hadiah untuk Haryanto, yang pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Direktur PPTKA dan kemudian naik jabatan menjadi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK. Saat ini, Haryanto tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Mobil tersebut akhirnya dibeli oleh Joko di sebuah dealer di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Kutipan Kesaksian di Persidangan

Dialog antara jaksa penuntut dan Joko Mulyono di ruang sidang mengungkap detail transaksi tersebut. Jaksa menanyakan apakah selain uang, ada pemberian barang kepada pejabat Kemnaker.

"Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn. Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur," jelas Joko Mulyono menirukan percakapan saat itu.

Setelah jaksa penasaran dan bertanya lebih lanjut, Joko pun memberikan konfirmasi. "Waktu itu Pak Haryanto," ungkapnya.

Mekanisme Pembayaran dan Modus Operandi

Lebih lanjut, Joko menguraikan bahwa harga mobil tersebut mencapai Rp 398 juta dalam kondisi siap pakai ("on the road"). Yang patut dicermati adalah cara pembiayaannya. Joko mengaku bahwa biaya untuk membeli mobil mewah itu dipotong langsung dari tarif pengurusan izin TKA yang seharusnya ia bayarkan kepada negara.

"Waktu itu ada beberapa RPTKA yang kita ajukan. Jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA," tutur Joko saat menjawab pertanyaan jaksa. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan biaya resmi untuk kepentingan pribadi oknum.

Sebagai catatan, Jamal Shodiqin juga memberikan instruksi khusus terkait kepemilikan kendaraan tersebut. Joko menyebut bahwa Jamal memintanya agar buku kendaraan mobil itu tidak diatasnamakan langsung kepada Haryanto, sebuah permintaan yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan niat di balik pemberian hadiah tersebut.

Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara

Perkara dugaan korupsi sistemik di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker ini melibatkan delapan orang terdakwa dari berbagai level jabatan. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para agen atau pengurus izin TKA dengan meminta sejumlah uang dan barang mewah.

Selain mobil Innova Reborn yang menjadi fokus kesaksian Joko Mulyono, barang lain yang diminta antara lain satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS. Tindakan ini, menurut jaksa, dilakukan dengan tujuan memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

Total kerugian negara yang dihitung dalam dakwaan mencapai angka yang fantastis. Haryanto, misalnya, didakwa telah memperkaya diri senilai Rp 84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Sementara terdakwa lainnya seperti Wisnu Pramono disebut menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit motor Vespa. Rincian nilai dugaan suap dan pemerasan untuk masing-masing terdakwa telah dijabarkan secara jelas dalam berkas perkara.

Sidang yang menyita perhatian publik ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, guna mengungkap lebih dalam jaringan dan modus korupsi yang diduga telah berlangsung dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.

Komentar