MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi yang digelar Rabu (4/2/2026) itu menangkap sejumlah pihak, termasuk pejabat pajak dan perwakilan wajib pajak, dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp1 miliar lebih yang diduga terkait praktik manipulasi restitusi pajak.
Penetapan Tersangka dan Rencana Ekspos Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap awal pemeriksaan dan menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Meski demikian, identitas dan jumlah pasti tersangka masih ditahan untuk diumumkan dalam forum resmi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang telah dijadwalkan. "Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," jelasnya.
Profil Terdakwa dan Modus Dugaan
Dari informasi yang beredar, operasi ini menjaring dua petugas pajak, salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Satu pihak lain yang turut diamankan berasal dari PT BKB, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi wajib pajak di wilayah tersebut.
Operasi ini sendiri berawal dari pengembangan informasi dugaan kecurangan dalam proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. Tim penyidik menduga ada permainan dalam pengaturan administrasi restitusi yang melibatkan oknum di internal kantor pajak.
Barang Bukti dan Arah Penyidikan
Saat eksekusi OTT, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat signifikan. "Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," ungkap Budi Prasetyo.
Pernyataan juru bicara KPK ini mengindikasikan bahwa penyidikan akan difokuskan pada alur transaksi dan pola penerimaan yang tidak sah. Langkah penetapan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pasca penangkapan menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang menyangkut institusi perpajakan ini. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi kasus yang akan dibeberkan dalam konferensi pers mendatang.
Artikel Terkait
Jaecoo Catat 12.000 Pemesanan untuk J5 EV di Indonesia, 3.000 Unit Telah Terkirim
Lavrov Peringatkan Rusia Tak Akan Diam Jika Ketegangan AS-Iran Meledak
Suzuki Resmi Luncurkan e Vitara, Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia
Polisi dan BI Konfirmasi Potongan Uang di TPA Bekasi Asli, Prosedur Pemusnahan Diselidiki