MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi yang digelar Rabu (4/2/2026) itu menangkap sejumlah pihak, termasuk pejabat pajak dan perwakilan wajib pajak, dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp1 miliar lebih yang diduga terkait praktik manipulasi restitusi pajak.
Penetapan Tersangka dan Rencana Ekspos Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap awal pemeriksaan dan menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Meski demikian, identitas dan jumlah pasti tersangka masih ditahan untuk diumumkan dalam forum resmi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang telah dijadwalkan. "Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," jelasnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Masuk Jakarta, Puncak Diprediksi Besok
Kemenhub Optimalkan Skema Tiba-Bongkar-Berangkat untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 15,54 Persen, Target 112 Ribu Siswa
Kota Tua Jakarta Ramai Dikunjungi 18 Ribu Wisatawan Selama Dua Hari Libur Lebaran