Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Ia menekankan bahwa bukti utama berupa ijazah asli Joko Widodo belum pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.
Khozinudin juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum dengan kasus lainnya. Ia menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua tahun berstatus tersangka namun belum diperiksa, serta Silfester Matutina yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik namun belum dieksekusi.
Kronologi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan perdana ketiga tersangka berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, sementara Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu. Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung selama proses berlangsung.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah penyidik dalam menangani laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Klaim Istri Gubernur Riau: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan OTT, Tapi Tabungan Anak
Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Di-NO, Soroti Logika Hukum Ijazah Jokowi