MURIANETWORK.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Institusi berseragam itu memastikan tidak akan ada perlakuan khusus dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Tegas Tanpa Toleransi
Kepolisian kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Kebijakan ini berlaku sama bagi masyarakat umum maupun oknum di dalam tubuh Polri sendiri, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik yang menjadi pondasi utama.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya pada Minggu (15/2/2026). "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," ujarnya.
Standar Pemeriksaan yang Lebih Ketat
Johnny menjelaskan bahwa setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditangani secara tegas dan proporsional. Dalam kasus yang menjerat mantan perwira menengah itu, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota beserta keluarganya yang diduga terlibat.
Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun identitasnya. "Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka," tegas Johnny.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada impunitas atau kekebalan hukum. Justru, standar pemeriksaan terhadap personel internal disebutkan lebih ketat untuk menjaga marwah dan integritas institusi di mata masyarakat.
"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Ini sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," jelasnya.
Proses Hukum dan Sidang Kode Etik Menanti
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Proses hukum pidana pun telah dijalankan.
Tak hanya proses pidana, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut. Sidang disiplin internal itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang, menandai langkah ganda yang diambil institusi untuk mempertanggungjawabkan tindakan oknumnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam