Mengapa KPK memilih pasal "memperkaya diri" untuk menjerat Gus Yaqut dalam kasus kuota haji, dan bukan pasal suap biasa? Boyamin Saiman, koordinator MAKI, punya analisisnya. Menurutnya, pilihan itu bukan tanpa alasan. Ada strategi di baliknya.
Intinya sederhana: hukuman bisa lebih berat. Bahkan, sangat berat.
"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," ujar Boyamin dalam sebuah wawancara yang diunggah di YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
"Itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup. Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)."
Dia punya poin. Pasal 2 UU Tipikor tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara, ancaman maksimalnya memang penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, plus denda miliaran. Pasal 3 untuk penyalahgunaan wewenang juga serupa. Bandingkan dengan pasal suap dalam Pasal 5 dan 6 UU yang sama. Ancaman maksimalnya 'hanya' 5 hingga 15 tahun penjara, dengan denda yang relatif lebih ringan.
Di sisi lain, Boyamin mengaku mendukung langkah KPK ini. Sejak awal melaporkan kasus ini, dia memang sudah mendorong agar pasal memperkaya diri yang dipakai. Tapi, rasanya masih kurang.
Belum puas. Itu yang dirasakannya.
Ia mendesak KPK untuk juga menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alasannya, ada aliran duduk yang mencurigakan. Uang yang diduga diterima Gus Yaqut, adik dari Ketum PBNU Gus Yahya itu, konon berasal dari pungutan liar kuota haji khusus. "Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.
Narasi yang dia sampaikan cukup detail. Ada cerita tentang rekening penampung. Menurut temuannya, dana dari biro travel haji dan umrah swasta disetor ke satu rekening tertentu, rencananya bakal dibagi-bagi. Tapi rencana itu terhenti karena DPR keburu membentuk pansus.
Uang di rekening itu, katanya, sempat mencapai Rp200 miliar.
"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya.
Boyamin menyayangkan satu hal: KPK tak kunjung menyita rekening itu. Kekhawatirannya, separuh dana mungkin sudah terbagi atau bahkan dipakai untuk biaya penanganan perkara. Dia yakin banyak oknum lain yang terlibat, dari level eselon hingga staf, dengan rekening yang tiba-tiba membengkak.
"Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," katanya.
Jadi, pilihan pasal oleh KPK ini bukan sekadar soal teknis hukum. Ini soal membuka ruang investigasi yang lebih luas, mengejar hukuman yang lebih berat, dan berpotensi mengungkap jaringan yang lebih dalam. Tapi bagi pengawas seperti Boyamin, langkah itu masih perlu dilengkapi. Agar semua aliran dana tersapu bersih.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar