Mengapa KPK memilih pasal "memperkaya diri" untuk menjerat Gus Yaqut dalam kasus kuota haji, dan bukan pasal suap biasa? Boyamin Saiman, koordinator MAKI, punya analisisnya. Menurutnya, pilihan itu bukan tanpa alasan. Ada strategi di baliknya.
Intinya sederhana: hukuman bisa lebih berat. Bahkan, sangat berat.
"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," ujar Boyamin dalam sebuah wawancara yang diunggah di YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
"Itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup. Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)."
Dia punya poin. Pasal 2 UU Tipikor tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara, ancaman maksimalnya memang penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, plus denda miliaran. Pasal 3 untuk penyalahgunaan wewenang juga serupa. Bandingkan dengan pasal suap dalam Pasal 5 dan 6 UU yang sama. Ancaman maksimalnya 'hanya' 5 hingga 15 tahun penjara, dengan denda yang relatif lebih ringan.
Di sisi lain, Boyamin mengaku mendukung langkah KPK ini. Sejak awal melaporkan kasus ini, dia memang sudah mendorong agar pasal memperkaya diri yang dipakai. Tapi, rasanya masih kurang.
Belum puas. Itu yang dirasakannya.
Artikel Terkait
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?