KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup

Ia mendesak KPK untuk juga menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alasannya, ada aliran duduk yang mencurigakan. Uang yang diduga diterima Gus Yaqut, adik dari Ketum PBNU Gus Yahya itu, konon berasal dari pungutan liar kuota haji khusus. "Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.

Narasi yang dia sampaikan cukup detail. Ada cerita tentang rekening penampung. Menurut temuannya, dana dari biro travel haji dan umrah swasta disetor ke satu rekening tertentu, rencananya bakal dibagi-bagi. Tapi rencana itu terhenti karena DPR keburu membentuk pansus.

Uang di rekening itu, katanya, sempat mencapai Rp200 miliar.

"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya.

Boyamin menyayangkan satu hal: KPK tak kunjung menyita rekening itu. Kekhawatirannya, separuh dana mungkin sudah terbagi atau bahkan dipakai untuk biaya penanganan perkara. Dia yakin banyak oknum lain yang terlibat, dari level eselon hingga staf, dengan rekening yang tiba-tiba membengkak.

"Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," katanya.

Jadi, pilihan pasal oleh KPK ini bukan sekadar soal teknis hukum. Ini soal membuka ruang investigasi yang lebih luas, mengejar hukuman yang lebih berat, dan berpotensi mengungkap jaringan yang lebih dalam. Tapi bagi pengawas seperti Boyamin, langkah itu masih perlu dilengkapi. Agar semua aliran dana tersapu bersih.


Halaman:

Komentar