Vonis 15 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Usai sidang, Kerry tampak tak puas. Ia merasa banyak fakta persidangan justru diabaikan dalam pertimbangan hakim.
"Saya terus akan mencari keadilan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
"Terima kasih buat teman-teman yang meliput. Saya sendiri bingung dengan putusan ini. Banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan."
Menurut Kerry, putusan yang dibacakan majelis hakim terasa seperti copy paste dari surat dakwaan. Ia bertekad melanjutkan perjuangan hukumnya. "Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum," kata Kerry. "Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain."
Ada satu hal lagi yang membuatnya geleng-geleng. Ia menyebut PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara. "Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ucapnya, menyisakan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama ke 16 Besar Liga Europa
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun