Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:45 WIB
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Usai sidang, Kerry tampak tak puas. Ia merasa banyak fakta persidangan justru diabaikan dalam pertimbangan hakim.

"Saya terus akan mencari keadilan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

"Terima kasih buat teman-teman yang meliput. Saya sendiri bingung dengan putusan ini. Banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan."

Menurut Kerry, putusan yang dibacakan majelis hakim terasa seperti copy paste dari surat dakwaan. Ia bertekad melanjutkan perjuangan hukumnya. "Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum," kata Kerry. "Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain."

Ada satu hal lagi yang membuatnya geleng-geleng. Ia menyebut PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara. "Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ucapnya, menyisakan tanda tanya besar.

Hukuman yang Dijatuhkan

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar