Isu tentang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sempat ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, meluruskan kabar itu. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut masih sebatas wacana belaka. "Belum digodok," tegasnya.
Pras menyampaikan penjelasan ini di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1) lalu. Meski masih wacana, ia sedikit membuka maksud pemerintah di balik gagasan itu.
Intinya, menurut Pras, semangatnya adalah soal pertanggungjawaban.
"Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujarnya.
Ia melanjutkan, poin kedua yang tak kalah penting adalah memikirkan efek dari platform informasi dan komunikasi yang ada. Apalagi, kata dia, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya semangatnya itu," tandas Pras.
Nah, kalau nanti wacana ini benar-benar jadi dan digarap, Pras menyebut RUU ini akan berkesinambungan dengan Undang-Undang ITE yang sudah berlaku. "Ya pastinya nanti nyambung kan kalau," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Pras juga menyentuh pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI. Ia khawatir, kemajuan ini justru disalahgunakan di masa depan.
"Jadi kira-kira gini lho," katanya, mencoba menjelaskan, "supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho."
Pras ingin ada keseimbangan. Di satu sisi, masyarakat harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan. Tapi di sisi lain, jangan sampai alat canggih itu dipakai untuk hal yang merusak.
"Kalau yang positif wah kita harus, harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," tegasnya. "Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab."
Untuk saat ini, langkah konkretnya memang masih di tahap awal. Naskah akademik terkait RUU ini diketahui sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya masih panjang, dan publik tentu akan menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto