Isu tentang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sempat ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, meluruskan kabar itu. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut masih sebatas wacana belaka. "Belum digodok," tegasnya.
Pras menyampaikan penjelasan ini di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1) lalu. Meski masih wacana, ia sedikit membuka maksud pemerintah di balik gagasan itu.
Intinya, menurut Pras, semangatnya adalah soal pertanggungjawaban.
"Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujarnya.
Ia melanjutkan, poin kedua yang tak kalah penting adalah memikirkan efek dari platform informasi dan komunikasi yang ada. Apalagi, kata dia, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya semangatnya itu," tandas Pras.
Artikel Terkait
Rieke Pitaloka Soroti Kasus Aurelie: Child Grooming Tak Bisa Dibiarkan
Sultan HB X Ingatkan Kepala Desa: Korupsi adalah Pengkhianatan Moral, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum
Prabowo Perkuat Fokus LPDP ke Bidang Sains dan Teknologi
Rocky Gerung Soroti Alasan Fufufafa Tak Boleh Hanya Dilupakan