Isu tentang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sempat ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, meluruskan kabar itu. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut masih sebatas wacana belaka. "Belum digodok," tegasnya.
Pras menyampaikan penjelasan ini di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1) lalu. Meski masih wacana, ia sedikit membuka maksud pemerintah di balik gagasan itu.
Intinya, menurut Pras, semangatnya adalah soal pertanggungjawaban.
"Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujarnya.
Ia melanjutkan, poin kedua yang tak kalah penting adalah memikirkan efek dari platform informasi dan komunikasi yang ada. Apalagi, kata dia, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya semangatnya itu," tandas Pras.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Desak Tambah Personel dan Peralatan untuk Percepatan Pemulihan Aceh
Perang Melawan Lumpur: Pemulihan Aceh Masih Berat, Inflasi Melonjak
Raksasa Tua di Depan Balai Kota Bogor Akhirnya Tumbang
Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor