Nah, kalau nanti wacana ini benar-benar jadi dan digarap, Pras menyebut RUU ini akan berkesinambungan dengan Undang-Undang ITE yang sudah berlaku. "Ya pastinya nanti nyambung kan kalau," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Pras juga menyentuh pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI. Ia khawatir, kemajuan ini justru disalahgunakan di masa depan.
"Jadi kira-kira gini lho," katanya, mencoba menjelaskan, "supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho."
Pras ingin ada keseimbangan. Di satu sisi, masyarakat harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan. Tapi di sisi lain, jangan sampai alat canggih itu dipakai untuk hal yang merusak.
"Kalau yang positif wah kita harus, harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," tegasnya. "Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab."
Untuk saat ini, langkah konkretnya memang masih di tahap awal. Naskah akademik terkait RUU ini diketahui sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya masih panjang, dan publik tentu akan menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Desak Tambah Personel dan Peralatan untuk Percepatan Pemulihan Aceh
Perang Melawan Lumpur: Pemulihan Aceh Masih Berat, Inflasi Melonjak
Raksasa Tua di Depan Balai Kota Bogor Akhirnya Tumbang
Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor